PERMEN KEMENAKER NO. 31 TAHUN 2015 TENTANG INSTALASI PENANGKAL PETIR

 Regulasi Pemerintah tentang Penangkal Petir salah satunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 31 Tahun 2015. Sebagai berikut : 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No.1533, 2015 KEMENAKER. Instansi Penyalur Petir. Pengawasan. Perubahan.

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN

REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2015
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR
PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  • Bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir sudah tidak sesuai dengan prosedur pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja instalasi penyalur petir ;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir ;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4) ;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918) ;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4279) ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) ;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir ;
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411) ;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN
INSTALASI PENYALUR PETIR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

1. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) Pasal dalam BAB IX yakni Pasal 49A dan Pasal 49B, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 49A

Pembuatan, pemasangan, dan/atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan/atau Ahli K3 bidang Listrik.

Pasal 49B

Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49A digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan

2. BAB X dihapus.

3. BAB XI dihapus.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2015
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
M. HANIF DHAKIRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

______________________________________________________________________________________________________________

Sertifikasi Penyalur Petir atau Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.31/MEN/2015 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja. Kami melayani seluruh konsumen sampai pada tahap pengurusan sertifikasi penyalur petir atau ijin disnaker instalasi penyalur petir, sedangkan untuk pengujian atau sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin Disnaker Instalasi Penangkal Petir atau Sertifikasi Penyalur Petir yang sudah ada (2 Tahun).

 

 

Air Terminal Penangkal Petir Flash Vectron adalah alat penerima sambaran petir yang berbasis kerja ESE (Early Streamer Emission Lightning Conductor). Dengan sistim kerja mengumpulkan energi awan disaat ada awan energi melintas di area perlindungan, kemudian menjemput kilatan petir dengan mengeluarkan lidah api penuntun keudara (streamer), menangkap dan menyalurkan ke bumi. Meskipun seluruh terminal unit penangkal petir elektrostatis berbasis kerja sama yaitu ESE (Early Streamer Emission Lightning Conductor), akan tetapi anti petir atau penangkal petir Flash Vectron di rancang khusus untuk digunakan didaerah yang beriklim tropis seperti di Indonesia.



PENANGKAL PETIR – ANTI PETIR

Manusia selalu mencoba untuk menjinakan keganasan alam, salah satunya adalah bahaya sambaran petir, metoda yang pernah di kembangkan terkait tentang industri penangkal petir atau anti petir di dunia adalah :

Kedua ilmuwan tersebut Faraday dan Franklin menjelaskan system yang hampir sama, yakni system penyalur arus petir yang menghubungkan antara bagian atas bangunan dan grounding penangkal petir atau anti petir, sedangkan system perlindungan yang di hasilkan ujung penerima atau splitzer adalah sama pada rentang 30 – 40 derajat. Perbedaannya adalah system yang di kembangkan Faraday bahwa kabel penghantar berada pada sisi luar bangunan dengan pertimbangan bahwa kabel penghantar juga berfungsi sebagai material penerima sambaran petir, yaitu berupa sangkar elektris atau biasa di sebut dengan sangkar faraday.

Penelitian terus berkembang akan sebab terjadinya petir, dan semua ilmuwan sepakat bahwa terjadinya petir karena ada muatan listrik di awan berasal dari proses ionisasi, maka untuk menggagalkan proses ionisasi dilakukan dengan cara menggunakan zat berradiasi seperti Radiun 226 dan Ameresium 241 karena kedua bahan ini mampu menghamburkan ion radiasinya yang dapat menetralkan muatan listrik awan. Maka manfaat lain hamburan ion radiasi tersebut akan menambah muatan pada ujung finial atau splitzer, bila mana awan yang bermuatan besar tidak mampu di netralkan zat radiasi kemudian menyambar maka akan cenderung mengenai penangkal petir atau anti petir ini. Keberadaan penangkal petir jenis ini telah dilarang pemakaiannya, berdasarkan kesepakatan internasional dengan pertimbangan mengurangi zat beradiasi di masyarakat, selain itu anti petir atau penangkal petir ini dianggap dapat mempengaruhi kesehatan manusia.

Mekanisme kerja penangkal petir elektrostatis mengadopsi sebagian system penangkal petir radio aktif, yaitu menambah muatan pada ujung finial/splitzer agar petir selalu melilih ujung ini untuk di sambar. Perbedaan dengan system radio aktif adalah jumlah energi yang dipakai. Untuk anti petir atau penangkal petir radio aktif muatan listrik dihasilkan dari proses hamburan zat berradiasi sedangkan pada penangkal petir elektrostatis energi listrik yang dihasilkan dari listrik awan yang menginduksi permukaan bumi.




ANTI PETIR – PENANGKAL PETIR FLASH VECTRON

Air Terminal Petir Flash Vectron adalah alat penerima sambaran petir yang berbasis kerja ESE (Early Streamer Emission Lightning Conductor). Dengan sistim kerja mengumpulkan energi awan disaat ada awan energi melintas di area perlindungan, kemudian menjemput kilatan petir dengan mengeluarkan lidah api penuntun keudara (streamer), menangkap dan menyalurkan ke bumi. Meskipun seluruh terminal unit penangkal petir jenis elektrostatis berbasis kerja yaitu ESE (Early Streamer Emission Lightning Conductor), akan tetapi anti petir atau penangkal petir Flash Vectron di rancang khusus untuk digunakan didaerah yang beriklim tropis seperti di Indonesia.

Proteksi eksternal adalah instalasi dan alat-alat di luar suatu struktur bangunan untuk menangkap dan menghantarkan arus petir ke sistem pembumian (grounding). Dengan kata lain, proteksi eksternal berfungsi sebagai ujung tombak penangkap muatan listrik dan arus petir di areal yang telah dipasang sistem proteksi petir. Terminal Udara (Air Termination) adalah bagian sistem proteksi petir eksternal yang di khususkan untuk menangkap sambaran petir, berupa elektroda logam yang dipasang secara tegak maupun mendatar. Penangkap petir di tempatkan sedemikian rupa sehingga mampu menangkap semua sambaran petir tanpa mengenai bagian struktur yang dilindungi.

ESE Terminal adalah Head Unit yang di pasang pada bagian puncak tiang penangkal petir, ESE Terminal bekerja dengan mengeluarkan emisi “upward streamer” dari bumi, makin cepat early streamer di projeksikan ke atas maka akan makin cepat downward leader muatan listrik yang terdapat di dalam awan.

HARGA PENANGKAL PETIR ELEKTROSTATIS – HARGA ANTI PETIR

Berikut beberapa paket harga penangkal petir atau harga anti petir, jika ingin mengetahui informasi lebih lengkap silahkan hubungi call centre kami di nomor 0821 2226 2226.


CIRI TERMINAL PETIR FLASH VECTRON ORIGINAL

Kami dari Managemen JAG Group telah melakukan upgrade Terminal Petir Flash Vectron berdasarkan penelitian yang selama ini kami lakukan, sehingga kualitas Terminal Petir Flash Vectron semakin meningkat. Waspadai pihak-pihak yang memasarkan produk palsu, karena selain tidak bisa di pertanggung jawabkan, produk tersebut tidak mengacu kepada standar mekanisme kerja penangkal petir elektrostatis di dunia. Berikut ciri-ciri anti petir atau penangkal petir Flash Vectron original yang di produksi oleh PT. Flash Vectron Indonesia.

 


  1. Pada setiap Elektroda atas (Bilah Pemicu) terdapat tulisan “Flash Vectron“.
  2. Pada setiap Elektroda bawah (Sirip) terdapat kode “FV”.
  3. Ketebalan Elektroda Flash Vectron adalah 5 mm.
  4. Seluruh material logam bahan dasar Flash Vectron adalah Stainless Steel.
  5. Pada Body Flash Vectron terdapat Barcode.
  6. Pada Sertifikat Flash Vectron terdapat QR Code.
  7. Kemasan Flash Vectron berwarna biru dan terdapat motif batik.
  8. Pada kemasan Flash Vectron terdapat Barcode. 



KONTAK

Telp/Fax        : 022 87789603

Whatsapp      : 0821 2226 2226

Email             : solusipetir@gmail.com

Alamat          :  Jalan H. Charda Babakan Baru No.18, Sukapada, Bandung - Jawa Barat


 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HARGA PENANGKAL PETIR

SURGE ARRESTER